kejaksaan agung menungkapkan eksekusi mantan kepala badan reserse juga kriminal polri, komjen pol (pur) susno duadji, hendak dijadwalkan ulang sesudah gagal di rabu (24/4).
pelaksanaan eksekusi ingin dijadwal ulang, kata kepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung, setia untung arimuladi, terhadap diantara pada jakarta, kamis.
tim eksekutor kejaksaan tinggi dki jakarta juga kejaksaan negeri jakarta selatan di rabu (24/4) pagi berencana mengeksekusi susno duadji daripada kediamannya di kompleks jalan pakar raya no. 6 kelurahan ciburial, kecamatan cimenyan, kabupaten bandung.
namun rencana eksekusi tersebut tidak berjalan mulus sebab membeli perlawanan dari susno juga susno lalu dibawa ke markas polda jawa barat.
Informasi Lainnya:
- Candtik Dengan Tabita Skin Care
- Kecantikan Tabita Skin Care
- Tabita Skin Care
- Candtik Dengan Tabita Skin Care
di mapolda jawa barat, hingga kamis dini hari tim jaksa eksekutor berusaha mengeksekusi susno namun gagal.
akhirnya tim jaksa eksekutor mengakibatkan mapolda Jabar di jam 00.15 wib, tutur setia.
ia menegaskan, kejaksaan tetap akan mengeksekusi susno pas dengan perintah undang-undang.
tentunya kami berusaha sesuai melalui perintah undang-undang. jadi kami tetap mau mengerjakan eksekusi, katanya.
ia juga menampik dugaan kepolisian melindungi susno duadji. bagaimana melindungi, kasus susno sendiri dan kan perkaranya ditangani oleh kepolisian, ujarnya.
dalam putusan perkara nomor perkara 899 k/pid.sus/2012 tertanggal 22 november lalu, mahkamah agung menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan serta pengadilan tinggi dki jakarta bahwa susno terbukti bersalah di pidana korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari serta dana pengamanan pilkada jawa barat 2008.
susno diganjar hukuman penjara pada 3,5 tahun karena terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai kepala badan reserse serta kriminal melalui menerima kejutan rp500 juta supaya mempercepat penyidikan persentasi arowana.
pengadilan serta menyatakan susno terbukti memangkas dana pengamanan pilkada jawa barat agar kepentingan pribadi ketika menjabat kepala polda jawa barat selama 2008.
susno bersikukuh putusan mahkamah agung tak memuat perintah untuk mengerjakan penahanan.