mogok kerja merupakan hak dasar buruh yang seharusnya tidak perlu diatur secara ketat oleh negara, papar pakar hukum perburuhan universitas gadjah mada, ari hermawan.
boleh diberikan prosedur selama melakukan mogok. namun, jangan kemudian agama tersebut begitu ketat makanya malah menyulitkan penampilan terealisasi, katanya dalam diskusi bertema menyongsong hari buruh selama universitas gadjah mada (ugm), yogyakarta, jumat.
dia menyampaikan aksi mogok merupakan pihak daripada hak berserikat yang terakomodasi di konferensi organisasi buruh internasional (ilo), yang kemudian juga sudah diratifikasi oleh indonesia.
mogok kerja juga sudah tercantum dalam pasal 1 angka 23 undang-undang (uu) nomor 13 tahun 2003 perihal ketenagakerjaan.
Informasi Lainnya:
dia menungkapkan penampilan mogok merupakan upaya daripada bagian buruh agar menyelesaikan persoalan akibat gagalnya perundingan awal yang sudah ditempuh melalui bagian pengusaha.
pemerintah dan masyarakat luas jangan terus memandang dari pihak mogoknya. tapi harus menikmati ke belakang hal bagaimana yang tidak memenuhi harapan dengan kaum buruh itu,katanya.
sementara tersebut, berdasarkan dia, biarpun hak mogok kerja buruh sudah diratifikasi, dia menilai prosedur yang diberlakukan baru begitu besar agar dipenuhi bagian buruh.
dia menyebutkan persyaratan dan masih memberatkan tersebut diantara lain harus memberikan surat yang mencantumkan masa mulai serta berakhir penampilan mogok itu.
padahal, berdasarkan dia waktu berakhir mogok tak mampu segera diputuskan karena bergantung selama proses negosiasi ataupun penyelesaian yang dituntut diantara buruh serta pengusaha.
selain tersebut, di aksi mogok serta tujuh hari sebelumnya buruh diharuskan menyerahkan nama koordinator. menurut dia, keuntungan itu rentan terjadinya intimidasi dari bagian pengusaha supaya melemahkan proses penampilan tersebut.
kalau koordinator mogok dikenal, banyak kemungkinan diintimidasi atau dilemahkan supaya mengerjakan penampilan tersebut,ujarnya.
sementara itu, menurut sekjen aliansi buruh yogyakarta (aby) kirnadi, selama kesempatan yang sama mengatakan aksi mogok diselenggarakan dibuat upaya perbaikan seluruh persoalan perburuhan.
hal tersebut, menurut dia, seharusnya bisa disikapi positif dengan jajaran pemerintah sebagai wujud penyeimbang hubungan pengusaha melalui kaum buruh.
dalam konteks ini, buruh hendak menunjukkan bahwa betapapun besarnya modal dan dimiliki pengusaha, sementara tanpa peran buruh serta tidak memiliki arti apa-apa,ujarnya.