Terdakwa korupsi sapi mulai disidang di pengadilan Tipikor Jambi

pengadilan tindak pidana korupsi jambi mulai menyidangkan dua terdakwa jumlah dugaan korupsi pengadaan 165 sapi dan membahayakan negara rp84 juta.

jaksa penuntut umum (jpu) willy pada hadapan hakim tipikor jambi diketuai mahfuddin selama jambi, senin mendakwa teguh effendi dan dedi suryiadi sudah bersalah menggarap tindak pidana korupsi secara bersama-sama ataupun sendiri.

kedua terdakwa didatangkan pada persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi selama kabupaten tanjung jabung barat (tanjabbar) yang menyebabkan kerugian negara senilai rp84 juta lebih.

dalam dakwaan jpu, terdakwa teguh effendi merupakan direktur pt trimitra pratama sedangkan pejabat penanggung jawab komitmen (ppk) dedi suryadi didakwa pasal berlapis, yakni pasal 2 serta pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31/1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah melalui undang-undang nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.

Informasi Lainnya:

dalam angka proyek dikerjakan di dinas peternakan serta perikanan di kabupaten tanjung jabung barat.

kasus ini terungkap setelah diperiksa tetapi proyek pengadaan sapi ini tak sesuai melalui spesifikasi serta tidak memenuhi kriteria agar pengadaan 165 ekor sapi, terdiri dari 150 betina dan 15 jantan.

ratusan ekor sapi pengadaan itu tidak diuji juga ada 16 ekor terjangkit penyakit juga ternyata sapi tak bisa berkembang biak karena infeksi sampai kasusnya terungkap.

sidang kedua terdakwa korupsi pengadaan sapi tersebut akan dilanjutkan dalam pekab depan dengan jadwal pemeriksaan saksi.