Warga Berland meminta Panglima TNI buka dialog

keluarga purnawirawan juga warakawuri selama rt06/rw03 jalan kesatrian iii dan iv berland, kebon manggis, matraman, jakarta timur meminta panglima tni agar menjalankan dialog guna melaksanakan masalah rencana penggusuran paksa properti mereka dengan direktorat zeni angkatan darat.

kami meminta panglima tni memusyawarahkan serta membeli solusi terbaik bersama untuk seluruh jumlah properti negara pada lingkungan tni, terlebih kompleks berland, tutur juru bicara masyarakat donald tambunan dalam jakarta, selasa malam.

ia menungkapkan, di 14 mei 2013 ingin tinggal menjadi hari berdarah bagi kurang lebih 30 pihak janda pahlawan pejuang 1945 di komplek berland, matraman, jakarta timur.

karena, tutur dia, dalam tanggal itu properti mereka akan digusur paksa dengan direktorat zeni angkatan darat (ditzi ad).

Informasi Lainnya:

disebutkan bahwa ditzi ad dalam 22 april 2013 melalui sekonyong-konyong tidak melalui musyawarah atau dialog tak terpengaruh sebelumnya sudah mengirimkan surat pemberitahuan Salah satu (sp-1) tentang pengosongan properti kompleks berland yang dihuni kurang lebih 15.000 jiwa tergolong ke 30 pihak janda pahlawan 1945 tersebut.

kompleks berland, kata donald, adalah kompleks bersejarah dalam mana sebelum kemerdekaan ri komplek tersebut dihuni dengan pasukan knil.

setelah kemerdekaan ri, ujarnya, pasukan pejuang 1945 secara otomatis menghuni komplek perumahan tersebut.

menurut dia, tak ada gangguan terlepas dan dialami penduduk komplek berland sampai selama 22 april 2013 tni/ditzi ad mengeluarkan surat pemberitahuan pengosongan (sp-1) dan memesan resah serta shock warga, tergolong 30 orang janda pahlawan pejuang 1945 dan masih tersisa di sana.

untuk tersebut, kata dia, penduduk berland yang serta tergabung dalam aliansi kaum korban kebijakan penyelenggara negara (aprn) mengecam tindakan sewenang-wenang dan dilaksanakan ditzi ad, sebab sp-1 dan dikeluarkan jelas-jelas melanggar hukum.

menurut undang-undang nomor 51/prp/1960 dan pasal 196 hir (herziene indsland reglement), ujarnya, dengan begini dan bisa mengeluarkan izin penggusuran, pengosongan, pengusiran dan/atau pembongkaran rumah hanyalah atas izin kepala daerah serta ketua pengadilan negeri.

karenanya, papar dia, dijadikan penyelenggara negara seharusnya tni/ditzi ad juga patuh kepada hukum dan peraturan perundang-undangan dan berlakuk secara nasional (positif), bukan hanya terhadap ajaran internal mereka sendiri, sehingga seolah-olah negara ini merupakan negara tni/ditzi ad, bukan negara hukum.

padahal, ujarnya, uud 1945 tegas menungkapkan, indonesia merupakan negara hukum oleh karenanya mana ada pun pada lembaga terlepas, harus tunduk juga patuh pada hukum.

oleh karena tersebut, masyarakat berland menyewa presiden ri cq. menteri keuangan cq. menteri pu cq. panglima tni supaya secara segera melaksanakan semua angka serta serta sengketa rumah negara dengan nasional.

warga serta menyewa panglima tni supaya menindak melalui tegas oknum tni/ditzi ad dan menganggarkan sp-1, karena jelas-jelas melanggar hukum, tergolong melanggar uu tni nomor 34 tahun 2004.

selain itu, katanya, membayar panglima tni untuk memerintahkan direktur zeni ad supaya mencabut sp-1.