mahkamah agung (ma) menolak permohonan kasasi menteri selama negeri (mendagri) tenntang surat keputusan (sk) ujang iskandar-bambang purwanto dibuat bupati juga wakil bupati kota waringin barat.
tolak, itulah bunyi amar putusan yang dilansir pada bisnis ma pada jakarta, senin.
putusan ini diputus pada 22 januari 2013 oleh ketua majelis imam soebchi melalui hakim anggota supandi juga hary djatmiko.
kasasi dan dimohonkan dengan mendagri untuk pemohon i, bupati kota waringin barat ujang iskandar untuk pemohon ii serta pemohon iii merupakan wakil bupati kota waringin barat bambang purwanto.
Informasi Lainnya:
- Beberapa tempat untuk belanja online
- Promosi Bisnis Online
- Belanja Online ke sini saja
- Promosi di Media Online
permohonan ini diajukan setelah sk no 131.62-584 tertanggal 8 agustus 2011 yang dikeluarkan kementerian di negeri (kemendagri) kembali mengangkat ujang-bambang untuk bupati/wakil bupati kobar agar 5 tahun ke depan dalam batalkan pengadilan tata usaha negara (ptun) jakarta.
putusan ini dikuatkan dengan ptun lantas dalam 21 maret kemarin, makanya para pemohon mengajukan kasasi ke ma.
kisruh ini bermula saat diselenggarakan pilkada kobar pada 2010 yang dimenangkan dengan pasangan sugianto sabran-eko sumarno atas pasangan ujang iskandar-bambang purwanto.
atas hasil ini, kubu ujang-bambang yang dan incumbent menggugat kemenangan itu ke mahkamah konstitusi (mk). mk kemudian mengabulkan permohonan dan mendiskualifikasi pasangan sugianto-eko.
atas pembatalan kemenangan ini, kubu sugianto sabran-eko sumarno terus berjuang atas pembatalan kemenangannya oleh mk.
menanggapi putusan kasasi ini, ketua mahkamah konstitusi (mk) akil mochtar menungkapkan kiranya putusan mk tak bisa dibatalkan.
putusan mk tersebut tak dapat dibatalkan, tutur akil.