komisi pemilihan umum (kpu) akan mencabut pasal 46 selama peraturan kpu no. 1 tahun 2013 perihal pedoman pelaksanaan kampanye pemilu, dan berkaitan melalui pencabutan izin penyiaran serta penerbitan media massa.
setelah bertemu dengan komisi penyiaran indonesia, kami sepakat pasal 46 itu dihapus dan mau diintegrasikan ke pasal 45 soal sanksi, tutur komisioner kpu, ferry kurnia rizkiyansyah, kepada wartawan pada gedung kpu pusat, jakarta, rabu.
komisioner kpu arief budiman menegaskan, pasal 46 pada peraturan kpu tersebut merujuk selama pasal 45 dan sudah mengatakan bahwa otoritas pengaturan, pengawasan juga pemberian sanksi berada selama dua lembaga pers, yakni komisi penyiaran indonesia (kpi) serta dewan pers.
kpu cuma membuat tenntang peserta pemilu. kami sepakat untuk tidak mencampuri kewenangan masing-masing lembaga pers, papar arief.
Informasi Lainnya:
menurut komisioner kpi pusat, idy muzayyad, keputusan kpu itu tidak keliru.
keputusan tersebut sudah tidak salah untuk tidak ada multitafsir tentang kewenangan pencabutan izin, terlebih penyelenggaraan penyiaran, ujarnya.
dalam pelaksanaan pengawasan tenntang media massa pada waktu kampanye, kpi mau tinggal pada pedoman pelaku penyiaran serta standar web siaran (p3sps).
peraturan kpu no. 1 tahun 2013 selanjutnya mau disempurnakan, khususnya dan berkaitan melalui pemberitaan, penyiaran dan iklan selama waktu kampanye terbuka.
ayat 4 pasal 45 serta semua ayat di pasal 46 di peraturan kpu tersebut hendak dihapus juga ayat 2 pasal 45 akan diperbaiki.