komisi pemberantasan korupsi (kpk) kembali memeriksa tersangka jumlah dugaan penerimaan kejutan tenntang dana bantuan sosial pada pemerintah kota bandung, toto hutagalung.
dia (toto) diperiksa untuk saksi agar st (setyabudi tejocahyono), tutur kepala bagian pemberitaan dan info kpk, priharsa nugraha, selama jakarta, senin.
setyabudi yang pernah merupakan ketua pengadilan di tanjung pinang juga hakim selama semarang itu, mengambil langkah kaum terdakwa wajib menyewa uang pengganti sederat rp9,4 miliar, dari total anggaran dan disalahgunakan mencapai rp66,5 miliar.
toto sendiri telah terpercaya menjadi tahanan pada rumah tahanan komisi pemberantasan korupsi dari senin (8/4). dia disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1, serta pasal 5 ayat 1 serta pasal 11 uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah melalui uu no 20 tahun 2001.
Informasi Lainnya:
pasal 6 ayat 1 mengenai orang dan memberi serta menjanjikan sesuatu terhadap hakim melalui maksud supaya memengaruhi putusan perkara dan diserahkan kepadanya agar diadili dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun serta pidana denda rp150-750 juta.
pasal 5 ayat 1 merupakan mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri dengan maksud agar pegawai negeri itu berbuat atau tak berbuat suatu barang di jabatannya, yang bertentangan melalui kewajibannya melalui ancaman hukuman penjara 1-5 tahun juga denda rp50-250 juta.