wakil ketua dpr ri pramono anung mengatakan pentingnya pembahasan juga segera diundangkannya rancangan undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer dan sampai saat ini belum disahkan.
perlu pemikiran bersama antara tni, pemerintah, juga dpr untuk membahas terserah rancangan uu tentang peradilan militer. lagi masih bermasalah, oleh karenanya belum diundangkan, ujarnya di kediri, sabtu.
pramono mengajarkan, uu nomor 34 tahun 2004 perihal tni, mengamanatkan insitusi tersebut betul-betul harus bekerja profesional.
sampai saat ini, pembicaraan mengenai ruu itu belum selesai serta dicari adalah jadwal pembicaraan pada dpr ri.
Informasi Lainnya:
pramono memuji keberanian tni menungkapkan keterlibatan anggota kopassus dalam penyerangan pada lapas cebongan, tapi menegaskan proses hukum tetap dikawal. keterbukaan selama proses pengadilan diharapkan hendak sangat ditunggu masyarakat luas.
ini adalah langkah maju daripada institusi dan dalam ini seakan tak sudah tersentuh, tuturnya.
ia menyebut hingga ketika ini indonesia belum mempunyai pengadilan umum untuk militer.
yang harus dilihat apakah pengadilan nantinya akan berjalan terbuka. tapi, kami menyerahkan apresiasi dan salut pada kopassus dan sebenarnya tak ringan supaya mengakui, namun ini bagus agar kehidupan demokrasi, kata pramono.